Beranda | Artikel
Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian
Rabu, 17 November 2021

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah hukum azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian?

Jawaban:

Azan dan ikamah untuk orang yang salat sendirian itu hukumnya sunah, bukan wajib. Karena tidak ada orang di sekitarnya yang diseru dengan azan tersebut. Akan tetapi, hal ini mempertimbangkan status azan sebagai bentuk zikir dan pengagungan kepada Allah Ta’ala, juga seruan kepada dirinya untuk (mendirikan) salat dan (mendapatkan) keberuntungan. Demikian pula ikamah yang hukumnya sunah.

Dalil yang menunjukkan dianjurkannya azan adalah hadis riwayat ‘Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

“Rabb kalian kagum terhadap seseorang penggembala kambing yang mengumandangkan panggilan salat di atas bukit, kemudian dia salat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku ini, dia mengumandangkan azan, lalu salat karena takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga” (HR. Ahmad 4: 145, 157; Abu Dawud no. 1203; dan An-Nasa’i no. 666).

Baca Juga: Berdoa Antara Adzan dan Iqamah

Pertanyaan:

Jika seseorang menjamak salat Zuhur dan Asar, apakah setiap salat tersebut ada ikamah tersendiri? Dan apakah ada ikamah untuk salat sunah?

Jawaban:

Untuk setiap salat (yang dijamak tersebut) ada ikamah tersendiri. Sebagaimana dalam hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang tata cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menyebutkan salat jamak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di Muzdalifah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثم أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا

“Kemudian beliau berdiri untuk salat Magrib, kemudian berdiri untuk salat Isya, tanpa mendirikan salat sunah di antara keduanya” (HR. Muslim no. 1218) [1].

Adapun salat sunah, maka tidak ada ikamah.

***

@Rumah Kasongan, 28 Rabi’ul awwal 1442/ 4 November 2021

Baca Juga:

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/70155-hukum-adzan-iqamah-untuk-orang-shalat-sendirian.html